Jakarta - Seorang siswi SMA asal Lampung disekap dan dipaksa melayani nafsu bejat penyekapnya, MI, 19 tahun. Korban mengenal pelaku lewat jejaring sosial Facebook sejak 2011. Meski tinggal di Lampung, orang tua korban tinggal di Jakarta.
Korban pertama kali bertemu saat hendak ke Jakarta. "Pelaku menyekap korban saat mau mengunjungi orang tuanya di Jakarta," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, saat dihubungi Jumat, 12 Juli 2013.
Menurut Rikwanto, modus pelaku adalah menjemput korban di Pelabuhan Merak untuk kemudian diantar ke rumah orang tuanya di Pulogadung, Jakarta Timur. Namun pelaku MI tak pernah mengantar sang korban yang masih berusia 16 tahun itu ke rumah orang tua korban.
Dengan berbagai alasan, MI menyekap korban di sebuah rumah kosong milik kawannya di Taman Kedaung, Ciputat, Tangerang Selatan. Di sana, YW mendapat pelecehan seksual dari MI. Pelecehan ini berlangsung hampir tiap malam sejak korban disekap Kamis malam lalu, 6 Juli 2013.
Penculikan ini terendus polisi setelah orang tua korban melapor kehilangan anaknya awal pekan ini. Sub-Direktorat Resmob Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti laporan ini dan berhasil membekuk pelaku, Jumat dinihari tadi. "Korban dibebaskan, pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik korban," ujar Rikwanto.
MI terancam dijerat Pasal 332 dan 333 KUHP tentang penyekapan dan pelarian anak di bawah umur. Ia yang kini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.